KUBET – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur – pernah disebut ‘hakim yang sangat luar biasa’

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur – pernah disebut ‘hakim yang sangat luar biasa’

rudi suparmono, hakim

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/01).

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR yang terlibat perkara pembunuhan.

Kejaksaan Agung menangkap Rudi di Palembang, Selasa (14/01), kemudian menahannya di Jakarta. Penyidik menuduh Rudi menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp238 juta) untuk mengatur komposisi majelis hakim, sesuai permintaan kuasa hukum Ronald.

Rudi menerima suap dengan porsi paling besar ketimbang tiga hakim yang menyidangkan dan memberi vonis bebas untuk Ronald, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

“Dalam penggeledahan di kediaman tersangka di Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim’,” kata Qohar.

Qohar menuduh uang dalam amplop itulah yang diberikan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald, untuk pengaturan perkara. Dia menuding, sisa uang suap sebesar 23.000 dolar Singapura dibagikan oleh Rudi untuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu kini juga telah menjadi tersangka.

Rudi tak mengeluarkan pernyataan apapun kepada pers yang menunggunya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sesaat hendak dibawa ke Rutan Salemba, Rudi yang mengenakan masker hanya melambaikan tangan kepada para jurnalis.

Rudi Suparmono

Sumber gambar, PN Jakarta Pusat

Keterangan gambar, Hakim Rudi Suparmono dipotret di Jakarta, Mei 2024.

Rudi saat ini tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Pengadilan Negeri Surabaya. April lalu dia dilantik untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam seremoni pelantikannya di Jakarta, 16 April 2024, Rudi mendapat berbagai pujian dari Herry Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Herry membuat klaim, Rudi merupakan “seorang yang sangat luar biasa”. Herry merujuk jejak karier Rudi yang diserahi jabatan ketua pengadilan di dua kota besar Indonesia.

Sepekan setelah pelantikan itu, Rudi memimpin apel yang dihadiri para hakim serta pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pidatonya, Rudi meminta bawahannya “agar selalu menjaga integritas”.

Rudi berkata, seluruh bawahannya “harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjaga kinerja yang baik”.

Sejak 2 Desember lalu, Rudi berpindah tugas menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Rudi Suparmono

Sumber gambar, PN Jakarta Pusat

Keterangan gambar, Rudi Suparmono dipotret saat masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh apa kasus vonis bebas Ronald Tannur telah bergulir?

November lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat sebagai “makelar kasus”.

Majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai hakim anggota.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan ketiganya tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

Zarof Ricar

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (05/11).

Yanto mengakui bahwa Zarof Ricar pernah menemui Hakim Agung Soesilo untuk membahas perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

“S (Soesilo) pernah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar), ZR sempat menyinggung soal masalah kasus Ronald Tannur, tapi tidak ditanggapi,” jelas Yanto.

“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Yanto mengungkap MA sedang membentuk tim untuk mengusut pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

MA, mahkamah agung, ronald tannur

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan majelis hakim kasasi Ronald Tannur di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11).

Oktober 2024, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasasi Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang diklaim didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun.

Perkara ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Sepanjang 2011-2023 tercatat ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW).

Kejagung, Abdul Qohar, Harli Siregar

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Berulangnya praktik korupsi di tubuh MA menguatkan fakta bahwa mafia peradilan ini “sudah kronis”, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas.

“Ada pola standar mafia peradilan yang sudah kronis berpuluh tahun. Maaf, saya praktik sebagai advokat sejak 1979 sampai sekarang,” ungkap Busyro—yang juga mantan pimpinan KPK tersebut—kepada wartawan Nurika Manan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (28/10).

Transparency International Indonesia (TII) menyebut penangkapan Zarof Ricar semestinya menjadi momentum untuk melakukan perubahan struktural, baik transparansi sistem peradilan maupun sistem pengawasan MA.

Zarof Ricar

Sumber gambar, Puspenkum Kejaksaan Agung

Keterangan gambar, Eks pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap pada Kamis (24/10) dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya.

Apa modus makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, pada beberapa hari sebelumnya.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10).

Qohar mengeklaim Zarof diminta Lisa untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PN Surabaya, yakni vonis bebas.

hakim PN Surabaya, Ronald Tannur

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari.

Lisa diduga menjanjikan uang pemulus ke hakim agung masing-masing Rp5 miliar, menurut penyidik Kejagung.

“Untuk ZR, diberikan fee Rp1 miliar atas jasanya tersebut,” terang Qohar.

Uang senilai Rp5 miliar yang dijanjikan pengacara Ronald Tannur, lanjut Qohar, belum sempat diberikan ke para hakim agung yang menangani perkaranya.

“Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya, ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. Nanti kami dalami,” tambah Qohar.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.

Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri atas Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024.

Baca juga:

MA kemudian mengubah vonis itu menjadi hukuman lima tahun penjara pada Selasa (22/10).

Penyidik Kejagung menahan tiga hakim tersebut dan pengacara Lisa Rachmat atas dugaan jual-beli vonis bebas Ronald Tannur.

Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp20,38 miliar dalam penggeledahan di rumah keempat orang tersebut.

Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi yang diduga berhubungan dengan vonis bebas Ronald.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan selama periode 2012-2022,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

garis

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

garis

Hanya saja, menurut pengakuan ke penyidik Kejagung, Zarof lupa detail jumlah kasus tersebut, klaim Qohar.

“Dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak.”

Saat menduduki jabatan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2017, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA pada 2020.

Sebelum pensiun, Zarof pernah menempati sejumlah jabatan strategis di antaranya Sekjen Badilum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di MA.

Terkait kasus yang melibatkan eks pejabatnya, juru bicara MA, Yanto, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke Kejagung.

Dia memastikan bahwa pihaknya tak akan melindungi ‘makelar kasus’ di lembaganya.

Apa beda modus Zarof dengan kasus serupa sebelumnya?

Ini bukan kali pertama korupsi menggerogoti tubuh MA. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sepanjang 2011-2023 sedikitnya 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi.

Pada 22 September 2022, hakim agung Sudrajad Dimyati ditangkap penyidik KPK lantaran menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Hakim agung Gazalba Saleh terjerat perkara serupa pada 2022.

Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp62,8 miliar dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) kasus pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran di Kalimantan Timur pada 2023.

Gazalba Saleh

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 6 Mei 2024.

Data yang direkap ICW itu belum termasuk pejabat strategis di MA, seperti dalam kasus Hasbi Hasan—sekretaris MA yang terbukti menerima suap pengurusan perkara pemalsuan akta sebuah koperasi di Semarang.

Sebelum itu, ada Nurhadi—saat berkasus menjabat Sekretaris MA—yang divonis enam tahun penjara lantaran menjadi makelar kasus pada 2021.

Sekalipun Zarof bukan hakim, menurut pernyataan tertulis ICW, terbuka kemungkinan ia menjadi perantara suap ke internal MA. Kasus yang terjadi tahun ini mengingatkan pada perkara tiga tahun silam.

“Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA, Nurhadi,” tulis keterangan ICW, Senin (28/10).

Baca juga:

Izza Akbarani, peneliti Transparency International Indonesia (TII), mengungkap jenis korupsi di MA didominasi suap dan gratifikasi terkait “permainan perkara”, merujuk pada pemantauan yang dilakukan lembaganya.

“Suap ini menjadi salah satu korupsi terbesar di Mahkamah Agung. Suap, kemudian gratifikasi, kaitannya tentu dengan main perkara,” terang Izza saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (28/10).

Pola tersebut menurut Busyro Muqoddas—yang puluhan tahun bergelut sebagai praktisi hukum dan sempat menjadi Ketua Komisi Yudisial, serta beberapa periode menggawangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—nyaris tak berubah.

Busyro Muqoddas

Sumber gambar, Kompas.com

Keterangan gambar, Busyro Muqoddas, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial.

“Ada pola standar mafia peradilan yang sudah kronis berpuluh tahun. Maaf, saya praktik sebagai advokat sejak 1979 sampai sekarang,” tutur Busyro.

Merujuk analisa dan penelitian yang dilakukan Komisi Yudisial periode pertama bersama masyarakat sipil—termasuk akademisi, praktisi hukum, mantan hakim—terhadap ratusan putusan putusan pengadilan, ditemukan setidaknya dua modus mafia peradilan.

“Mafia peradilan itu berdasarkan yang kami teliti, hasilnya satu: modus mafia peradilan melibatkan unsur-unsur politik–politisi, unsur pebisnis, unsur penegak hukum,” terang Busyro.

“Yang kedua, modusnya dilakukan antara lain dengan memutarbalikkan fakta sosial, tafsir terhadap aturan perundangan, teori, maupun yurisprudensi yang berkaitan dengan fakta,” ujarnya kemudian.

Mengapa kasus korupsi di MA terus berulang?

Izza Akbarani dari TIII mengatakan survei yang dilakukan lembaganya tentang persepsi publik terhadap lembaga pengadilan pada 2022 menemukan bahwa hakim menempati posisi tertinggi sebagai aktor yang dinilai paling berpeluang untuk melakukan korupsi.

“Kalau bicara soal potensi korupsi, hakim ini kan punya diskresi yang cukup besar sebetulnya, untuk kemudian dia juga memainkan perkara yang sedang ditangani,” jelas Izza.

Penelitian itu dikerjakan TII setelah penangkapan sejumlah aparatur pengadilan—termasuk hakim agung—oleh KPK terkait dugaan suap perkara.

hakim

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Survei TIII pada 2022 menemukan bahwa hakim menempati posisi tertinggi sebagai aktor yang dinilai paling berpeluang untuk melakukan korupsi.

Untuk mengurangi risiko korupsi oleh hakim, Izza merekomendasikan agar Itu sebab salah satu rekomendasi TII adalah penyesuaian gaji hakim.

Kendati begitu, dia mengatakan penyesuaian gaji “hanyalah satu faktor” dari sekian banyak faktor struktural lainnya.

“Bukan ini menjadi keseluruhan, bahwa [kenaikan gaji] ini menjadi suatu jaminan bagi para hakim berintegritas, profesional, dan independen menjalankan tugasnya.”

Hanya saja, lanjut Izza, gaji yang layak akan mampu menekan risiko korupsi atau “permainan perkara” di MA.

Apa kelemahan utama di MA?

Izza beranggapan perkara suap yang melibatkan eks pejabat MA bisa menjadi momentum untuk merombak sistem dan “bersih-bersih mafia peradilan”.

“Sebetulnya kita belum tahu, apakah memang ini menjadi satu-satunya kasus di Mahkamah Agung. Atau justru ini akan membuka kotak-kotak pandora, katakanlah mafia peradilan dan lain sebagainya,” ungkap Izza.

Berulangnya skandal rasuah di tubuh MA tak lepas dari masih lemahnya sistem pengawasan, menurut akademisi dan pegiat antikorupsi, Busryo Muqoddas.

Karena itu diperlukan penataan ulang atau apa yang disebut Busyro sebagai “dekonstruksi struktural” di MA, meliputi transparansi sistem peradilan dan penguatan sistem pengawasan MA.

MA, mahkamah konstitusi

Sumber gambar, Kompas.com

Keterangan gambar, Berulangnya skandal rasuah di tubuh MA tak lepas dari masih lemahnya sistem pengawasan, menurut akademisi dan pegiat antikorupsi, Busryo Muqoddas

“Peraturan hukum acara Mahkamah Agung itu kan berbeda 100% dengan Mahkamah Konstitusi yang terbuka, bisa dimonitoring lewat televisi, HP dan sebagainya,” ungkap Busyro.

“Di Mahkamah Agung itu tertutup, acara kasasi, PK [Peninjauan Kembali], maupun JR [Judicial Review]. Itu kelemahan, nah itu harus diubah,” tukasnya kemudian.

Menyimak pola mafia peradilan di MA yang terjadi selama ini, kata Busyro, suap kerap melibatkan orang-orang di sekitar hakim, maka pengawasan pun harus melibatkan banyak pihak.

Maka dari itu, ini menjadi “momen emas” bagi Ketua MA Sunarto untuk merombak sistem peradilan MA agar lebih transparan dan melibatkan masyarakat sipil—termasuk unsur akademisi di perguruan tinggi—dalam pengawasan MA.

“Ini momentum emas dan terakhir bagi Ketua MA [Sunarto] untuk bersama kelompok sipil melakukan agenda dekonstruksi struktural di MA sampai dengan KPN-KPN [Ketua Pengadilan Negeri].”

Apa yang harus dilakukan MA ke depan?

Izza dari TII mengungkapkan bahwa selama ini telah ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, namun menurutnya, pengawasan internal ini tak berjalan efektif.

“Jadi, ini salah satu momen penting. Satu, komitmen pimpinan. Dan kedua, memang sistem pengawasan kemudian harus dibenahi,” ujarnya.

“Sistem pengawasan menjadi sangat penting. Karena apa? Pengawasan ini menjadi salah satu yang bisa mendeteksi, mendeteksi awal terjadinya kecurangan atau fraud atau kemudian korupsi di tubuh MA,” tambah Izza.

Dihubungi terpisah, Busyro menambahkan bahwa perubahan struktural ini tak bisa dilakukan Ketua MA Sunarto seorang diri.

sunarto, MA, mahkamah agung

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029, Sunarto.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca

Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

“Dia [Sunarto] harus diperkuat dengan satu tim sehingga melakukan perombakan berdasarkan evaluasi, tidak sembarang perombakan. Dan harus melibatkan masyarakat sipil.”

Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara MA, Yanto, menyebut lembaganya memiliki empat lapis pengawasan, yang dia klaim “paling banyak”.

“Pengawasan kami itu sebetulnya paling banyak. Pengawasan kami ada Komisi Yudisial, terus kedua Badan Pengawas, yang ketiga pengadilan tinggi, yang keempat pengawasan langsung oleh ketua pengadilan,” terang Yanto saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (28/10).

Ketika ditanya mengapa kasus mafia peradilan terus berulang di tengah pengawasan berlapis ini, Yanto beralasan bahwa praktik itu dilakukan “oknum”.

“Itu kan oknum ya. Kami kan tidak bisa menguntit setiap hari kan. Kami tidak bisa menguntit setiap hari begitu,” jawab Yanto.

Karena itu, dia menambahkan, saat ini Ketua MA Sunarto memberikan kewenangan pada Ketua Pengadilan Tinggi untuk menempuh tindakan tertentu terhadap anggotanya yang terindikasi melakukan penyimpangan.

“Kalau dulu kan tindakan tetap harus di atas ya, di Mahkamah Agung. Sekarang KPT [Ketua Pengadilan Tinggi] diberi kewenangan. Dan sekarang membagi perkara juga pakai mesin.

“Sementara tadi [instruksi itu] baru arahan langsung, apakah ke depannya nanti pakai regulasi atau cukup ini, nanti saya tanya pimpinan ya,” tutup Yanto.

Tinggalkan Balasan