KUBET – Pengemudi ojol demo, padamkan aplikasi – Apa hasil audiensi dengan pemerintah?

Pengemudi ojol demo, padamkan aplikasi – Apa hasil audiensi dengan pemerintah?

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, berakhir dengan audiensi bersama pejabat pemerintah. Pemerintah mengeklaim audiensi tersebut menghasilkan “komitmen untuk menyelesaikan persoalan pengemudi ojol secara menyeluruh”.

Deputi Bidang Koordinator Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam, Asep Jenal Ahmadi, mengaku telah mencatat semua aspirasi dan akan membahasnya secara teknis bersama Kementerian Perhubungan.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan inti audiensi dengan perwakilan pengemudi ojol ini untuk menyerap aspirasi, dan akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Intinya kita menyerap aspirasi mereka, teman-teman dari mitra, kita serap. Tentu kita akan bahas berikutnya,” kata Dirjen Hubdat, Aan Suhanan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/05).

Tuntutan yang diajukan meliputi permintaan penyesuaian tarif ojek online, potongan maksimal 10% oleh aplikator, serta kenaikan tarif untuk layanan pengantaran barang dan kurir.

Menurut Aan, semua tuntutan ini dibahas lebih lanjut karena menyangkut banyak variabel yang harus dikaji sebelum diambil keputusan final oleh pemerintah.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Online Indonesia (Sepoi), Einstein Dialektika, mengatakan hasil audiensi menyepakati perlunya revisi regulasi seperti Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Regulasi ini di antaranya mengatur tata cara operasional pengemudi ojol, termasuk pengaturan penghentian sementara operasional (suspend).

Selain itu, Einstein menyebutkan pembahasan tarif, potongan harga, serta regulasi transportasi daring menjadi bagian dari poin yang akan dibahas ke depan.

Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Tentang PM 12 (Permenhub Nomor 12 Tahun 2019), terus tentang tarif, juga akan membuat regulasi tentang transportasi online,” kata Einstein.

Usai adanya audiensi tersebut, perwakilan massa aksi kembali ke rekan-rekannya dan nampak para pengemudi ojek online yang berunjuk rasa berangsur-angsur meninggalkan kawasan Patung Kuda Jakarta, sekitar pukul 17.45 WIB.

Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) bukan hal baru. Awal tahun ini, mereka juga sempat menutut adanya Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebelumnya protes wacana kenaikan harga BBM, termasuk meminta statusnya diubah dari ‘mitra’ menjadi ‘pekerja’.

Dalam protes terbaru, pengemudi ojol salah satunya menuntut agar potongan pihak aplikasi diturunkan dari maksimal 20% menjadi 10%.

Aksi unjuk rasa ojol.

Sumber gambar, Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa pengemudi ojol di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada 2018.

Mengapa pengemudi ojol demo?

Di Jakarta, pengemudi ojek online dari beragam aplikasi atas nama Forum Diskusi Transportasi Indonesia dan Serikat Pekerja Online Indonesia (Sepoi) berkumpul di depan Bundaran Patung Arjuna Wijaya, yang berjarak 1,2 km dari Istana Merdeka.

Para pengemudi ojol mengaku dirugikan dengan ketentuan potongan dari pihak aplikator.

Sri Damiyah adalah salah seorang pengemudi ojol yang ikut berdemo. Dia mengaku telah menjadi pengemudi ojol sejak 2015.

“Saya ikut demo ini karena potongan aplikator terlalu besar antara 20%-30%,” ujar Sri kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (20/05).

“Saat saya awal masuk ojol tahun 2015-2017, penghasilan saya selama satu minggu saja bisa mencapai Rp3 juta. Kalau sekarang Rp100 ribu saja susah sekali.Mendapat Rp100 ribu bisa sampai malam, seharian.”

“Saya maunya [tarif] dipotong cuma 10%,” ujar Sri kemudian.

Seorang perempuan pengemudi ojek online terlibat aksi unjuk rasa.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Seorang pengemudi ojek daring membawa poster tuntutan saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sekjen Sepoi, Einstein Dialektika, mengatakan ada empat tuntutan para pengemudi ojol dalam demonstrasi kali ini, yakni: revisi tarif, regulasi tarif antar makanan, tarif bersih roda empat, dan regulasi tentang transportasi online.

“Kenapa kita menuntut untuk hari ini? Kementerian Perhubungan itu membuat aturan PM12 Tahun 2019 dan pada saat ini mereka tidak menjalankan [aturan tersebut],” kata Einstein.

“Maka dari itu kami mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk segera menjalankan aturan apa yang mereka buat,” tegasnya.

Para pengemudi ojol turut dalam demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/05).
Keterangan gambar, Para pengemudi ojol turut dalam demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/05).

Hal serupa menjadi tuntutan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia.

Ketua umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, membuat klaim bahwa selama ini potongan pihak aplikator bisa mencapai 50%, yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.

Aturan ini menyebutkan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya dukungan ini meliputi: asuransi, keselamatan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi; dukungan pusat informasi; bantuan operasional dan/atau; bantuan lainnya.

Para pengemudi ojol turut dalam demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/05).

Sumber gambar, Johanes Hutabarat

Keterangan gambar, Para pengemudi ojol turut dalam demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/05).

“Presiden RI dan menteri perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Raden seperti dikutip Detik.com.

Para pengemudi ojol juga menuntut agar potongan aplikasi ini diturunkan menjadi 10%.

Asosiasi juga mendesak revisi tarif penumpang yang merugikan pengemudi ojol, dan menyerukan DPR menggelar rapat gabungan dengan Kemenhub, asosiasi, dan pihak aplikator.

“Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” tambah Raden dalam poin tuntutan lainnya.

Para pengemudi ojol turut dalam demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/05).

Sumber gambar, Johanes Hutabarat

Keterangan gambar, Para pengemudi ojol turut dalam demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/05).

Demo ojol 20 Mei 2025 di mana?

Masih berdasarkan keterangan Raden Igun Wicaksono, aksi turun ke jalan dipusatkan di depan gedung Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, DPR, kantor aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.

Demo akan dimulai Selasa (20/05) pukul 13.00 WIB.

“Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya,” katanya.

Baca Juga:

Bukan hanya di Jabodetabek, Raden juga mengeklaim aksi unjuk rasa ini akan berlangsung di kota-kota Pulau Jawa dan sebagian Sumatra.

“Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25.000 massa ojol,” tambahnya.

Aplikasi ojol dimatikan jam berapa?

Aplikasi akan dimatikan para pengemudi ojol pada Selasa (20/05) mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB, kata Raden.

“Akan dilakukan pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal,” katanya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya atas dampak yang ditimbulkan.

Siapa saja yang terlibat dan tak terlibat demo ojol?

Selain Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengeklaim aksi unjuk rasa akan melibatkan 10 serikat pekerja platform.

“Kondisi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol (taksi online) dan kurir, semakin tertindas di bawah status mitra yang diatur oleh perusahaan platform,” kata Lily.

Protes dari gabungan serikat pekerja ini juga menyoroti potongan dari pihak aplikator.

“Potongan platform yang mencapai 70% (misalnya, pengemudi mendapat Rp5.200, padahal pelanggan membayar Rp18.000 untuk pengantaran makanan), melanggar aturan pemerintah maksimal 20%.”

“Selain itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan dari pagi hingga malam yang menghabiskan 12-16 jam, melebihi aturan 8 jam kerja. Dan juga tidak ada waktu istirahat Sabtu-Minggu bagi pengemudi, serta ketiadaan cuti haid dan melahirkan berbayar bagi pengemudi perempuan,” kata Lily.

Aksi unjuk rasa pengemudi ojol di Jakarta

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa pengemudi ojol di depat patung kuda Jakarta pada 2022.

Ia juga memprotes skema prioritas dari pihak aplikator “yang diskriminatif”, sehingga “orderan menjadi sepi karena orderan tidak merata”.

Selain itu perusahaan platform menerapkan sanksi suspend dan putus mitra semena-mena tanpa adanya perundingan dengan serikat pekerja.

Ditambah lagi dengan tidak ada jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pengemudi, tambah Lily.

“Kondisi kerja yang tidak layak ini akibat perusahaan platform tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga menghindar dari kewajiban memenuhi hak-hak kami sebagai pekerja tetap,” katanya.

Gabungan serikat pekerja transportasi berbasis aplikasi ini membuat sembilan tuntutan kepada pihak terkait seperti penghapusan kemitraan dan menetapkan pengemudi ojol, taksi online dan kurir sebagai pekerja tetap.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

Tuntutan lainnya: penghapusan “skema prioritas yang diskriminatif”, penetapan besaran tarif barang/logistik dan makanan oleh pemerintah bukan oleh aplikator, serta transparansi dalam perhitungan tarif.

“Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi,” sebut pernyataan gabungan serikat pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu mereka juga menolak sanksi putus mitra sewenang-wenang, pemenuhan kerja layak dan jaminan sosial/kesehatan serta serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.

“Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan,” tulis pernyataan tersebut.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

Namun, aksi demo pengemudi ojol tidak sepenuhnya melumpuhkan aplikasi layanan. Di jalan, masih bisa ditemui pengemudi ojol yang mengantar barang atau penumpang.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Keluarga Gojek Merah Putih (KGMP) menyatakan tidak ikut terlibat dalam demo.

“Tidak ada alasan karena memang bertentangan dengan hati nurani. Ada yang bisa dilakukan dengan duduk bareng dengan pihak yang bersangkutan, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Ketua Koordinator Wilayah Barat KGMP, Sunaryanti dalam keterangan tertulis.

Organisasi lain yang mengklaim punya anggota pengemudi ojol dan tidak terlibat dalam aksi protes ini adalah Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI).

“Kita tidak ikut turun aksi besok karena kita hanya fokus kepada masalah payung hukum,” Ketua FKDOI Rahman Thohir dalam keterangan tertulis yang sama.

Apa tanggapan aplikator ojol?

Dikutip dari Suara.com—media mitra BBC News Indonesia—sejumlah perusahaan aplikasi mengeklaim tak melebihi batas potongan 20% yang diterapkan ke pengemudi ojol. Perusahaan aplikasi tersebut adalah Gojek, Grab, Maxim, dan Indrive.

Perwakilan perusahaan aplikasi ini berbicara bersama dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merespons rencana aksi pengemudi ojol.

“Jadi kita juga harus melihat kalau mau yang 10%, ada ini. Yang 20% ada ini bertiga. Tapi kita juga harus melihat mereka berempat ini punya market share yang berbeda,” katanya di Jakarta, Senin (19/05).

Aksi demonstrasi ojek online mendapat respons dari menhub dan pihak aplikator.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kedua kanan) bersama Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo (kanan), Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy (kedua kiri), dan Direktur Bisnis Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti (kiri) saat menggelar pertemuan dengan para aplikator ojek daring di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengimbau aksi demonstrasi pengemudi ojol Selasa (20/05), tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Tentu kita mengimbau supaya tidak terganggu kebutuhan dan kepentingan masyarakat, itu kita mengimbau seperti itu,” kata Hasan seperti dikutip Kompas.

Meski begitu, Hasan menyebut aksi demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk ojol.

“Jadi kalau teman-teman ojol mau mengekspresikan pendapat mereka, itu hak konstitusional mereka,” katanya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi ojol bukan pertama kali.

Pengemudi ojol sedang berkumpul.

Sumber gambar, Jefta Images/Future Publishing via Getty Images

Keterangan gambar, Pengemudi ojol sedang berkumpul. Foto diambil di saat masa pagebluk.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca

Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai pengemudi ojol yang kerap mengeluh dan berunjuk rasa menjadi cermin, “transportasi daring bisnis gagal”.

“Sementara pengemudi ojek daring sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar,” kata Djoko Setijowarno, yang juga pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Pada 2022, Djoko mencatat pendapatan rata-rata pengemudi ojol di bawah Rp3,5 juta per bulan, bekerja 8-12 jam sehari, dan selama 30 hari kerja dalam sebulan tanpa hari libur sebagaimana diatur Kementerian Tenaga Kerja.

“Pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan,” katanya.

Menurutnya, profesi pengemudi ojol sulit menjadi sandaran hidup. Pasalnya, pihak aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, “menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand“.

“Bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas,” kata Djoko.

Agar hal ini bisa diatasi, ia menyarankan pemerintah membuat sendiri transportasi online berbasis aplikasi diserahkan pada pemerintah daerah untuk dioperasikan.

Mengapa status pengemudi ojol menjadi hal pelik?

Perusahaan aplikasi menjadikan pengemudi ojol sebagai mitra. Artinya pengemudi memiliki fleksibilitas untuk bekerja. Tidak ada tuntutan ke kantor, dan memungkinkan kegiatan ini sebagai pekerjaan paruh waktu.

Di sisi lain, pengemudi ojol menuntut agar status mereka ditetapkan sebagai pekerja. Status ini yang kemudian menjadi persoalan pelik selama bertahun-tahun.

Dalam penelitian yang dimuat Jurnal Persaingan Usaha, Oka Halilintarsyah mengatakan, “Perjanjian kerja sama antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojol bukanlah perjanjian kerja karena tidak terdapat unsur upah”.

“Perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil,” katanya.

Disebutkan juga, mitra pengemudi sebagai gig worker (pekerja serabutan) yang masih belum dapat diakomodir dalam peraturan ketenagakerjaan karena tidak ada unsur upah.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

Penelitian lainnya dilakukan Nabiyla Risfa Izzati dan Mas Muhammad Gibran Sesunan. Peneliti hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menyebutkan adanya salah klasifikasi (misklasifikasi) dalam status pengemudi ojol.

“Hubungan klasifikasi yang salah adalah situasi di mana pekerjaan yang seharusnya dianggap sebagai hubungan kerja malah disalah-klasifikasikan menjadi ‘kemitraan’,” kata mereka.

Undang Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah kemitraan.

Regulasi yang mengatur kemitraan ada dalam Undang Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun menurut Nabiyla dan Gibran, konteks yang diatur dalam undang-undang ini tidak sesuai dengan model kemitraan antara individu dan perusahaan dalam lingkungan kerja pengemudi ojol.

“Ada potensi besar bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kemitraan yang salah klasifikasi (ini) dieksploitasi, karena mereka tidak dilindungi oleh hukum,” kata mereka.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

Menurut organisasi yang berdemonstrasi, dalam kenyataannya pengemudi ojol bekerja 12-16 jam per hari, melebihi ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Mereka juga mengaku tak punya waktu istirahat pada akhir pekan. Dan, tak kuasa menerima suspend atau putus mitra dari pihak aplikator ketika mendapat laporan dugaan pelanggaran.

Sejauh ini, sejumlah kementerian membuat aturan sendiri yang mengatur sarana ojol.

Misalnya, Kominfo mengatur tarif layanan pengantaran makanan dan barang melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Lalu, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur batas potongan pihak aplikator terhadap pengemudi ojol sebesar maksimal 20%.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mendorong agar pengemudi berbasis aplikasi ini memperoleh kejelasan dalam UU Ketenagakerjaan.

“Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan