Nasib puluhan pulau kecil selain Raja Ampat yang terancam tambang
Ancaman dampak pertambangan tak hanya terjadi di Raja Ampat, Papua, tetapi juga di banyak pulau kecil lain di Indonesia.
Selain Raja Ampat, menurut Jaringan Advokasi Tambang, sebanyak 35 pulau kecil di Indonesia sudah dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan.
Ke-35 pulau ini mengantongi 195 izin pertambangan, dengan total luas wilayah konsesi 351.933 hektare.
Luas wilayah ini setara dengan 1.261 kali luas kompleks stadion di Jakarta.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil, yang luasannya kurang dari 2.000 km persegi.
Pertambangan di pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber gambar, Getty Images
Dosen ekologi Institut Pertanian Bogor, Hirmas F Putra, menyatakan bahwa pulau-pulau kecil bisa jadi memiliki keanekaragaman hayati yang tidak ditemukan di tempat lain.
“Jangan-jangan di situ adalah tempat singgah atau habitat dari fauna yang saat ini ukuran populasinya kecil dan terancam punah. Ketika [pulau kecil] itu dibuka misalnya untuk pertambangan, [bisa jadi ada] burung-burung kehilangan tempat mampir, tempat shelter. Ini tentu akan membuat fragmentasi habitat nanti,” papar Hirmas.
Video produksi: Silvano Hajid dan Andra Anhar