KUBET – WNI ditahan aparat imigrasi AS, Kemlu Indonesia klaim lakukan pendampingan hukum

WNI ditahan aparat imigrasi AS, Kemlu Indonesia klaim lakukan pendampingan hukum

Paspor Indonesia

Sumber gambar, KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA

Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, Amerika Serikat, memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial AWH yang ditahan aparat imigrasi AS (ICE) di Minnesota.

Minister Counselor KJRI di Chicago, Rahmawati Wulandari mengatakan akses komunikasi dengan AWH terbatas, meski begitu dia mengaku pihaknya sempat bekomunikasi dengan AWH lewat sambungan telepon.

“Sejauh ini yang bersangkutan berada dalam keadaan sehat,” kata Rahmawati melalui sambungan telepon kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, pada Selasa (15/04).

Diakui Rahmawati, hingga kini pihaknya belum bisa menemui AWH yang sedang ditahan di pusat tahanan imigrasi secara langsung.

Pihak KJRI, kata Rahmawati, memerlukan waktu sekiar enam hingga tujuh jam perjalanan dari Chicago di Negara Bagian Illinois menuju pusat tahanan imigrasi di Kandiyohi, Negara Bagian Minnesota.

Rahmawati mengungkap selama AWH ditahan, komunikasi dengan pihak luar dibatasi.

“Jadi untuk perkembangan-perkembangan lengkapnya, kita dapat update-nya dari istrinya,” kata Rahmawati.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca

Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Rahmawati mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak ICE dan mengajukan kunjungan ke pusat tahanan.

Seperti diberitakan AWH telah menjalani persidangan pada Kamis (10/04), dengan putusan WNI tersebut dibebaskan dengan jaminan. Namun otoritas AS mengajukan banding yang dijadwalkan pada Kamis (17/04).

Rahmawati mengatakan pihak pembela hukum AWH tengah mengajukan bond motion, atau permohonan ke pengadilan, untuk mengubah jumlah uang jaminan atau pembebasan AWH. Jaminan ini memungkinkan terdakwa dibebaskan.

Ia berharap upaya bond motion ini bisa membuat AWH lepas dari tahanan.

“Semoga setelah ada sidang hearing, pertengahan April ini, hasilnya bagus, sehingga yang bersangkutan bisa dibebaskan,” kata Rahmawati.

Rahmawati menjelaskan sejauh ini ia belum mendapat informasi lain mengenai pelajar dan kelompok WNI lainnya yang mengalami masalah serupa seperti AWH.

Seperti diketahui, pelayanan KJRI Chicago meliputi sejumlah negara bagian, seperti Indiana, Illinois, Kansas, Minnesota, Missouri, dan delapan negara bagian lainnya.

“Yang kita bisa monitor itu yang melapor,” kata Rahmawati.

Pemerintah AS memantau catatan demonstrasi para pelajar internasional

Rahmawati mengatakan pemerintah AS sedang melakukan pemantauan catatan kriminal dan kegiatan aktivisme yang dilakukan para pelajar internasional.

Hal ini, kata Rahmawati, tak lepas dari kebijakan pengetatan keimigrasian yang diterapkan Presiden Donald Trump.

Ia menjelaskan pemerintahan Trump akan melakukan tindakan tegas kepada pelajar yang terlibat dalam aktivitas yang berlawanan dengan pandangan politik pemerintahan AS terkini.

“Bahkan visa-nya itu bisa di-revoke atau dibatalkan oleh pihak pemerintah AS,” ujar Rahmawati.

Rahmawati mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS mengimbau para pelajar Indonesia untuk berhati-hati selama menjalani masa studi di AS.

“Pelajar Indonesia yang ada di AS ini senantiasa berhati-hati dan juga menghindari tindakan atau keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan utama belajarnya di AS,” ujar Rahmawati.

AWH ditangkap di tempat kerja

AWH ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya di Marshall, Negara Bagian Minnesota, pada 27 Maret 2025, menurut dokumen pengadilan yang diajukan oleh pengacaranya sebagaimana dilansir media AS, Star Tribune.

Visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut empat hari sebelumnya. Namun, pencabutan itu tidak diberitahukan kepada AWH, kata istri dan pengacaranya.

Direktur perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan AWH kini ditahan di fasilitas ICE di Negara Bagian Minnesota.

Pengacara AWH, mengatakan kliennya telah mempertahankan status legal sejak datang di AS dan permohonan ‘Green Card’ seharusnya memungkinkan dia untuk tinggal di negara itu.

‘Green Card’ alias Kartu Hijau merupakan dokumen identitas yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki izin tinggal tetap di Amerika Serikat.

“Bahkan dengan visa pelajarnya yang dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap berada di AS selagi petisi imigrasinya diproses,” katanya dalam email kepada media AS, Star Tribune.

Bagaimana rekam jejak AWH?

Dokumen pengadilan menyebutkan alasan resmi yang diberikan untuk menahan AWH adalah karena batas waktu visa pelajarnya telah kadaluarsa dan pelanggaran ringan.

Visa pelajarnya telah dicabut empat hari sebelum dia ditangkap pada bulan Maret.

Pada 16 April 2021, AWH adalah salah satu dari sekitar 1.000 orang yang berunjuk rasa setelah seorang warga kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi Minneapolis.

Polisi menangkap AWH dalam protes tersebut pada pukul 11.13 waktu setempat atau 13 menit setelah jam malam diberlakukan.

Selain itu, AWH memiliki catatan kriminal pada 2022, yaitu menimbulkan kerusakan pada properti dengan menyemprotkan grafiti pada trailer. AWH kemudian menjalani hukuman percobaan.

Mengapa AWH ditangkap?

Setelah AWH ditangkap aparat imigrasi AS, hakim imigrasi kemudian menggelar sidang jaminan pada 10 April. Pengacara AWH berdalih kliennya tidak menimbulkan ancaman sehingga dia harus dibebaskan.

Hakim imigrasi sepakat dengan argumen tersebut dan memerintahkan AWH membayar uang jaminan sebesar US$5.000.

Menurut pengacara AWH, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding terhadap putusan hakim imigrasi.

Dalam sebuah wawancara, pengacara tersebut mengatakan bahwa pejabat federal tampaknya lebih tertarik pada riwayat protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.

“[Aksi protes AWH] adalah bukti pertama yang mereka ajukan untuk menentang jaminan, bukan kerusakan properti yang merupakan pelanggaran ringan,” ujarnya. sebagaimana dikutip media AS, Star Tribune.

Judha Nugraha selaku direktur perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri RI, mengatakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025.

Departemen Luar Negeri AS belum mengeluarkan komentar atas kasus ini.

Pada Maret lalu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa negaranya memiliki hak untuk mencabut visa bagi pelajar yang “berpartisipasi dalam gerakan yang melakukan hal-hal seperti vandalisme di universitas, pelecehan terhadap pelajar, pengambilalihan gedung, pembuatan keributan, [dan] kami tidak akan memberikan visa kepada Anda.”

Tinggalkan Balasan